Sabtu, 30 April 2011

PENGELOLAAN PRODUKSI / OPRASI DALAM BISNIS

Produksi
Produksi adalah suatu kegiatan yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa. Contoh: pabrik batre yang memproduksi batu baterai, tukang mie ayam yang membuat mie yamin, tukang pijat yang memberikan pelayanan jasa pijat dan urut kepada para pelanggannya, dan lain sebagainya.
Perbedaan Barang dan Jasa
Ketika kita menyebut suatu barang, kita sering mengatakan sebagai satu produk, termasuk ketika kita mengatakan, "PT KAI harus memperbaiki produk yang mereka jual agar pelanggan tidak kecewa..."
Bagi seorang pemasar (marketer) harus bisa membedakan dengan jelas karakteristik yang melekat baik pada jasa atau produk. Beberapa hal di bawah ini mencoba 'memotret' perbedaan tersebut dengan harapan mahasiswa bisa menarik beberapa manfaat dari tulisan ini.
Enam perbedaan antara barang dan jasa, antara lain:
1) Barang jelas bisa dipegang sedangkan jasa tidak bisa dipegang. Ketika sebuah pabrik sepatu menemukan cacat pada produknya, mereka dengan mudah mengamati sepatu tersebut dan kemudian menemukan solusinya. Ketika seorang pelanggan salon mengeluh pegawai salon kurang ramah, manajemen salon itu tidak bisa langsung menemukan sebab keluhan itu. Ia harus mengamati ketika terjadi 'transaksi' yaitu ketika pegawai salon memberi layanan kepada pelanggannya.
2) Lebih banyak interaksi antara penyedia jasa dengan pelanggannya. Ini berbeda dengan produk. Ketika kita membeli handphone, kita tidak tahu siapa orang-orang yang membuatnya. Tapi ketika kita ikut kursus bahasa Inggris, kita langsung berinteraksi dengan penyedia jasa, dan interaksi ini cukup sering, jauh lebih sering dibanding ketika kita membeli barang.
3) Pada jasa, terdapat keterlibatan dalam produksi jasa tersebut. Ketika anda membeli jasa penerbangan, anda ikut terlibat langsung dalam produksi itu. Anda tidak bisa 'ongkang-ongkang kaki' di rumah ketika ikut dalam penerbangan itu. Tapi begitu anda ingin membeli laptop, anda bisa beli dari internet dan anda tidak terlibat sama sekali dalam proses produksi laptop tersebut.
4) Ada persoalan serius ketika kita ingin mengontrol kualitas dan konsistensi jasa yang kita jual. Ketika anda menabung di bank, dan ketika itu pegawai bank sedang banyak masalah, mungkin anda akan dilayani dengan wajah merengut, tidak ramah. Anda jelas tahu bahwa bank itu dikenal ramah dalam melayani pelanggannya. Tapi karena pegawainya adalah manusia yang tentu sering susah, maka kualitas layanan sering terganggu. Ketika ganti pegawai pun, kualitas dan konsistensi pelayanan jasa akan terganggu.
5) Tidak adanya persediaan (inventory) untuk jasa. Lihat hotel-hotel berbintang di sekitar Anda. Ketika malam lewat dengan tenang dan kamar-kamar kosong, maka berlalu pula kesempatan hotel itu untuk memperoleh pendapatan. Ini jelas karena hotel-hotel yang kosong tidak bisa 'disimpan'. Jelas berbeda dengan produk, hari ini tidak laku, kita simpan produk itu, dan esok hari bisa kita jual lagi...hingga laku.
6) Pentingnya waktu bagi pelanggan jasa. Betapa kesalnya Anda ketika Anda cukup lama untuk antri membayar pajak. Anda ingin 'membuang' uang, tapi malah antri lama. Kesal bukan? Ini titik kritisnya. Jika Anda menjual jasa perhatikan agar pelanggan jangan menunggu lama. Lakukan pelayanan secepat mungkin. Beli produk? beli buku dari luar negeri? Saya cukup sabar jika buku itu datang lebih dari seminggu. Mengantri karcis di bioskop? Jika lebih dari lima belas menit, lebih baik saya tidak menonton film tersebut.

Perencanaan Lokasi

Perencanaan lokasi merupakan salah satu aktifitas awal yang harus dilakukan pra operasionalisasi perusahaan. Lokasi direncanakan dengan tujuan yang sudah tidak asing terdengar, yaitu efektif dan efisien atau dengan kata lain disebut baik. Tujuan perencanaan lokasi untuk menentukan lokasi perusahaan sebaik mungkin agar beroperasi maupun berproduksi dengan lancar. Penentuan lokasi yang baik akan memberikan output kemampuan perusahaan. Kemampuan tersebut, diantaranya perusahaan mampu melayani konsumen dengan memuaskan, memperoleh bahan mentah yang cukup dan berkesinambungan pada harga yang diinginkan, mendapatkan tenaga kerja berkinerja, dan dikemudian hari mampu memperluas diri.
Dengan demikian, dapat digoreskan empat variabel penentu lokasi usaha yang baik paling tidak mesti mempertimbangkan pasar, bahan baku, tenaga kerja, dan kesempatan perluasan.

Banyak perusahaan didirikan dekat dengan pasar agar menggapai kuantitas maupun kualitas konsumen, cepat memberikan pelayanan, dan atau memperoleh biaya pengiriman yang hemat. Variabel pasar juga mempertimbangkan aspek keamanan produk serta kemungkinan kerusakan selama dalam perjalanan pengiriman. Bagi perusahaan jasa tidak terhindarkan variabel pasar dengan indikator kedekatan pasar lantas diukur secara ordinal melaui ukuran tingkat kedekatan lokasi perusahaan dengan pasar adalah penting untuk dekat.

Perusahaan memerlukan bahan mentah untuk diolah. Bahan mentah tersebut, diangkut dari tempat asal menuju lokasi perusahaan terkait. Perusahaan berkepentingan selalu memperoleh bahan mentah secara mudah, murah dan cepat pada biaya yang minimal. Terdapat dua alasan mengapa lokasi perusahaan dekat dengan tempat sumber bahan mentah. Alasan-alasan yang dimaksudkan ialah tingkat kebutuhan, dan tingkat ketahan bahan mentah. Seperti perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan maupun pengalengan ikan. Andai jauh aduh berat memikulnya atau busuk diperjalanan.

Tenaga kerja termasuk variabel penentu lokasi usaha yang baik. Yang dipertimbangkan berkenaan dengan misal upah tenaga kerja, kuantitas tenaga kerja, dan kualitas tenaga kerja. Upah tenaga kerja terasa begitu krusial untuk perusahaan padat karya. Sedangkan variabel penentu yang terakhir adalah kemungkinan perluasan. Semakin besar peluang perusahaan memperluas dirinya di kemudian hari maka semakin baik lokasi perusahaan. Lokasi perusahaan yang baik berhubungan dengan variabel pasar, tenaga kerja, bahan mentah, dan kemungkinan perluasan.


Inefisiensi pada Proses Bisnis
Business process seperti kita ketahui bersama merupakan denyut nadi suatu organisasi. Proses bisnislah yang selama ini menggerakkan roda suatu organisasi, sehingga kinerja suatu organisasi akan sangat bergantung pada efektivitas dan efisiensi proses bisnisnya. Karena begitu pentingnya peranan business process bagi suatu organisasi inilah maka tidak mengherankan kita dapat menemukan berbagai macam metode dan cara untuk meningkatkan performa proses bisnis, atau yang biasa dikenal dengan Business Process Improvement (BPI), mulai dari Six Sigma, Total Quality Management (TQM), Business Process Re-engineering (BPR), hingga Lean. Setiap metode tersebut memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing.
Pada kesempatan ini akan dibahas sekilas tentang sebuah prinsip dasar dari lean. Lean merupakan sebuah metode yang diperkenalkan oleh Toyota, sebuah perusahaan otomotif terbesar dunia. Lean yang nama aslinya adalah Lean Manufacturing atau Toyota Production System memiliki tujuan utama mengeliminasi inefisiensi atau pemborosan (atau dalam bahasa jepangnya adalah muda). Ada tujuh jenis pemborosan atau inefisiensi yang berusaha dibidik. Setiap jenis pemborosan ini sangat sering ditemukan pada proses bisnis setiap organisasi. Berikut ini merupakan ketujuh jenis pemborosan tersebut:

Over-Produksi

Over-Produksi dapat diartikan menghasilkan sesuatu secara berlebihan atau lebih cepat dari yang dibutuhkan pada tahap berikutnya. Contoh bentuk inefisiensi ini antara lain pembuatan kemasan yang lebih cepat dari isinya sehingga kemasan menumpuk di gudang (manufaktur), mencetak laporan-laporan yang terlalu banyak yang sebenarnya “tidak” dibutuhkan (perkantoran), dan penambahan fitur ekstra yang kurang berguna bagi user (software development).

Pergerakan

Pergerakan yang dimaksud di sini adalah pergerakan atau perpindahan karyawan di tempat kerja yang terlalu sering dan cenderung berlebihan. Contohnya adalah perpindahan karyawan untuk menata barang di gudang (manufaktur), berjalan ke/dari mesin fotokopi (perkantoran), dan perpindahan karyawan untuk mencari informasi (software development).

Menunggu

Yang dimaksud menunggu di sini adalah ketika seseorang atau sesuatu menunggu dengan diam dan tidak mengerjakan aktivitas apapun. Menunggu merupakan salah satu bentuk pemborosan yang sangat kentara dan banyak terjadi di organisasi apapun. Contoh pemborosan jenis ini antara lain produksi berhenti karena mesin rusak (manufaktur), proses berhenti karena menunggu persetujuan dari atasan (perkantoran), dan pembangunan software belum bisa dimulai karena masih menunggu customer menyusun kebutuhan software-nya (software requirement) terlebih dahulu (software development).

Transportasi

Transportasi yang dimaksud adalah setiap perpindahan pekerjaan atau kertas form dari satu step ke step berikutnya pada suatu proses. Contohnya adalah pemindahan material ke atau keluar gudang (manufaktur), perpindahan dokumen dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu kantor ke kantor lain (perkantoran), serta serah terima dan instalasi hasil pengerjaan (software development).

Proses Ekstra

Proses ekstra maksudnya adalah melakukan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan lagi. Contoh pemborosan jenis ini antara lain proses produksi yang tidak efisien karena alat yang sudah tidak memadai (manufaktur), entry data yang sebenarnya telah tersedia sebelumnya atau tersedia di divisi lain (perkantoran), kode program selalu dibuat dari awal untuk setiap project karena tidak memiliki source code library ataupun framework (software development).

Inventaris (Inventory)

Pemborosan pada inventaris adalah dikarenakan persediaan yang terlalu berlebihan, yang sering tejadi karena produksi yang tidak sesuai dengan permintaan dari customer. Contohnya dapat berupa menumpuknya bahan baku di gudang (manufaktur), persediaan peralatan kantor yang terlalu banyak (perkantoran), dan banyaknya dokumen requirement dalam bentuk kertas (software development). 

Rusak atau Cacat

Rusak atau cacat yang dimaksud disini adalah segala bentuk kesalahan, error, atau koreksi akibat dari pekerjaan atau aktivitas yang tidak dilakukan dengan baik sebelumnya. Rusak atau cacat merupakan bentuk inefisiensi yang paling banyak ditemukan di semua organisasi. Bentuk-bentuk dari pemborosan ini antara lain barang hasil produksi yang cacat (manufaktur), input data yang salah ataupun adanya kesalahan pencetakan dokumen (perkantoran), dan bug yang tidak ditemukan ketika fase testing (software development).
Jeffery Liker, seorang profesor dari Universitas Michigan menambahkan satu lagi pemborosan yang sering terjadi di suatu organisasi, yaitu tidak dimanfaatkannya potensi dan kemampuan karyawan. Sering kali kreativitas, ide, maupun skill karyawan tidak dapat sepenuhnya dikeluarkan untuk kepentingan organisasi. Hal ini dapat disebabkan kesalahan penempatan posisi karyawan atau karena tanggung jawab dan kewenangan yang terlalu dibatasi dalam organisasi tersebut.
Setiap waktu organisasi selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya-biaya. Pemborosan atau inefisiensi yang terjadi pada proses bisnis sehari-hari di organisasinya tentunya sangatlah kontra-produktif dengan semangat tersebut. Karena itu setiap organisasi yang ingin maju haruslah mampu mengidentifikasi pemborosan-pemborosan apa saja yang masih terdapat dalam dirinya, untuk kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk mengeliminasinya. Selain dapat meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya, manfaat lain jika pemborosan-pemborosan tersebut dapat dikurangi atau dihilangkan antara lain mampu meningkatkan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan, mengurangi tingkat frustrasi pekerja, hingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.

Kesimpulan

Terdapat beberapa macam bentuk pemborosan atau inefisiensi pada proses bisnis yang lazim terjadi dalam suatu organisasi. Pemborosan atau inefisiensi ini adalah segala hal yang tidak mendatangkan nilai atau sia-sia belaka. Usaha mengurasi inefisiensi dalam proses bisnis tersebut merupakan suatu cara yang efektif untuk meningkatkan keuntungan dan memangkas biaya-biaya organisasi.

ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Perusahaan sebagai pelaku bisnis dalam perkembangannya telah menjadi sumber kekuasaan yang semakin besar pengaruhnya. Perusahaan tidak saja telah menjadi institusi ekonomi yang kian penting dan strategis, tetapi juga merupakan suatu kekuatan besar untuk perubahan sosial. Dia telah menjadi alat yang dominan untuk mentransformasikan iptek menjadi barang-barang dan jasa-jasa yang berguna secara ekonomis. Hal itu dalam perjalanan selanjutnya telah banyak menunjang terjadinya perubahan sosial.
Sementara itu harapan masyarakat terhadap perusahaan kian meluas yang oleh Fremon E. Kast digambarkan sebagai tiga lingkaran konsentrik tanggung jawab, yakni (1) lingkaran dalam yang meliputi tanggung jawab dasar, yakni fungsi ekonomi berbasis efisiensi; (2) lingkaran tengah yang   mencakup tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan kesadaran yang lebih dalam terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang dinamis, seperti upaya pelestarian lingkungan, memanusiakan tempat kerja, memperlakukan pelanggan sebaik mungkin; (3) lingkaran luar yang menggambarkan tanggung jawab baru, yakni kepedulian yang lebih dalam terhadap peningkatan kualitas lingkungan sosial, seperti peduli terhadap pengangguran, kemiskinan, dan penderitaan anggota masyarakat.
Inilah yang sering disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan  (Corporate Social Responsibility = CSR), suatu paham yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban terhadap kelompok–kelompok pemilih dalam masyarakat  selain dari para pemilik perusahaan dan di luar yang ditentukan oleh undang-undang. Walaupun bisnis tidak dapat diharapkan 100 persen mengambil seluruh tanggung jawab untuk masalah sosial yang notabene begitu luas, mereka tidak dapat menutup mata terhadap perlunya perubahan sosial. Kerja sama yang aktif dengan intitusi pemerintah dalam berbagai level serta dukungan dan partisipasi anggota masyarakat lewat LSM dan yang lainnya dalam mengatasi isu-isu dan realita problem sosial merupakan resultante harapan umum dan bagian dari tanggung jawab bisnis masa kini dan yang akan datang.
Dalam perspektif bisnis jangka panjang tanggung jawab sosial adalah segepok kewajiban organisasi bisnis untuk melindungi lingkungan dan memajukan masyarakat di mana organisasi beroperasi dan di mana para pelanggannya mangkal yang merupakan jantung bisnis itu sendiri. Suka tidak suka serta mau tidak mau tanggung jawab tersebut mesti mendapat atensi yang lebih besar. Tanggung jawab sosial dunia bisnis bukanlah bentuk tanggung jawab yang dipaksakan apalagi atas dasar tekanan, ancaman, atau paksaan, melainkan tanggung jawab yang didasari kaidah moral, komitmen sosial, dan etika bisnis. Tanggung jawab sosial dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum serta regulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan.



FIRMA  DAN  MASYARAKATAN  ALASAN  ATAS KODE  ETIK

1. Meningkatkan kepercayaan publik pada bisnis.
2. Berkurangnya potensial regulasi pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3. Menyediakan pegangan untuk dapat diterima sebagai pedoman.
4. Menyediakan tanggungjawab atas prilaku yang tak ber-etika.

PERTIMBANGAN  TANGGUNG  JAWAB  SOSIAL

1. Pelanggan (Customers)
2. Pekerja (Employees)
3. Pemegang saham (Stockholders)
4. Kreditur (Creditors)
5. Masyarakat (Communities)

TANGGUNG  JAWAB  SOSIAL  KEPADA  PELANGGAN
( SOCIAL  RESPON  BILITY  TO CUSTOMERS )

1. Bagaimana Memastikan Tanggung jawab Bisnis :
Tetapkan kode etika.
Monitor keluhan pelanggan.
Memperoleh umpan balik pelanggan
2. Bagaimana memastikan tanggungjawab Pemerintah :
Peraturan Keamanan Produk.
Peraturan Periklanan.
Peraturan Persaingan Industri.

T A N G G U N G J A W A B S O S I A L K E P A D A P E K E R J A
( S O C I A L R E S P O N B I L I T Y T O E M P L O Y E E S )

1. Keamanan Pekerja (Employee Safety)
Memastikan Tempat kerja yang aman bagi pekerja.
2. Perlakuan pekerja
Memastikan tidak ada diskriminasi.
3. Kesamaan kesempatan (Equal Opportunity)
Kesamaan Kesempatan/Hak sipil
4. Bagaimana memastikan tanggung jawab Bisnis :
Keluhan Prosedur.
Kode etik.
UU Ketenaga kerjaan

T A N G G U N G J A W A B S O S I A L K E P A D A K R E D I T O R
( S O C I A L R E S P O N S I B I L I T Y T O C R E D I T O R S )

1. Kewajiban Keuangan.
2. Informasikan kreditur jika mempunyai permasalahan keuangan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA L I N G K U N G A N
( SOCIAL RESPONSIBILITY T O THEENVIRONMENT )

1. Pencegahan polusi udara:
Peninjauan kembali proses produksi.
Petunjuk Penyelenggaraan pemerintah
2. Pencegahan polusi daratan:
Peninjauan kembali proses produksi dan pengemasan.
Menyimpan dan mengirim barang sisa beracun ke lokasi pembuangan

T A N G G U N G J A W A B S O S I A L K E P A D A M A S Y A R A K A T
 ( S O C I A L R E S P O N S I B I L I T Y T O C O M M U N I T Y )

1. Sponsori peristiwa masyarakat lokal.
2. Sumbangkan kepada masyarakat tidak mampu.

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN

1.Pengertian Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu kerjasama 2 (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
a.   Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
b.   Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
c.   Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
d.   Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
e.   Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Komanditer, sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. Masing-masing pengertian dari perusahaan persekutuan tersebut akan dijelaskan dibawah ini.
Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, serta setiap sekutu (firman) bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh sekutu (tanggung jawab renteng aatau solider) karena semua anggota sekutu aktif menjalankan perusahaan.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik bersama, pada persekutuan komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :


a.   Sekutu aktif
Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang turut campur dalam pengurusan atau aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu aktif tidak hanya terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta pribadinya dipakai untuk menanggung kewajiban perusahaan, jadi seperti anggota firma.
b.   Sekutu pasif
Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut campur dalam pengurusan atau tidak aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modalnya di dalam persekutuan.
Para sekutu tidak selalu memberikan sumbangan dalam jumlah yang sama kepada persekutuan dan sumbangan dari sekutu tidak selalu berbentuk uang atau kekayaan lainnya tetapi dapat berupa jasa misalnya : tenaga dan keahlian, pengaruh-pengaruh yang bermanfaat bagi persekutuan.

Perseroan Terbatas                                                                 
Perseroan Terbatas, disingkat PT, adalah suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan dalam bentuk badan hukum, dimana modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham sehingga disebut perseroan. Istilah terbatas pada perseroan terbatas menunjukkan tanggung jawab pemegang sero atau pemegang saham hanya terbatas sebesar sero atau saham yang dimilikinya.
         PT merupakan berbadan hukum karena pendiriannya harus dengan akte authentik atau akte resmi dan harus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman. Setelah disahkan oleh menteri kehakiman, akte tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan pada majalah resmi yaitu berita Negara Republik Indonesia. Jika akte PT tersebut tidak didaftarkan dan diumumkan seperti tersebut diatas, maka pengurus PT bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya kepada pihak ketiga terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, karena secara yuridis formal PT tersebut belum dianggap berbadan hukum.
2.Karakteristik Persekutuan
Suatu persekutuan didirikan secara sukarela. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam suatu persekutuan dan para sekutu juga tidak dapat dipaksa untuk menerima orang lain sebagai sekutu. Meskipun perjanjian persekutuan dapat dilakukan secara lisan, namun perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalah pahaman. Ada beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perseorangan ataupun bentuk perseroan terbatas. Karakteristik-karaktersitik tersebut adalah :


a.   Perjanjian tertulis suatu persekutuan

    Sebuah persekutuan usaha mirip dengan perkawinan. Agar berhasil, para sekutu harus bekerja sama. Walaupun demikian, para sekutu usaha sulit untuk terus menerus bersama. Sekutu bisnis dapat berganti-ganti terus. Untuk memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para sekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte perjanjian persekutuan. Perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.
      Walaupun akte pendirian ini tidak diwajibkan untuk dibuat didepan notaris, tetapi berdasarkan pengamatan, semua firma di Indonesia didirikan dengan akte notaris. Akte pendirian ini harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara. Akte ini harus memuat dengan jelas informasi-informasi berikut ini :

1)   Nama, lokasi dan sifat usaha

2)   Nama, investasi modal dan kewajiban dari setiap sekutu

3)   Metode untuk membagi laba dan rugi antara para sekutu

4)   Pengambilan aktiva yang diperbolehkan untuk sekutu

5)   Prosedur untuk menyelesaikan perselisihan antar sekutu

6)   Prosedur untuk menambah sekutu baru

7)   Prosedur penyelesaian bagi sekutu yang ingin keluar dari persekutuan tersebut

8) Prosedur untuk membubarkan persekutuan, seperti penjualan aktiva, pembayaran hutang, serta pembagian sisa kas persekutuan pada para sekutu.
b.   Masa usia yang terbatas

Masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu tersebut. Bila seorang sekutu keluar, maka persekutuan tersebut juga akan berakhir. Seorang sekutu baru dapat saja muncul untuk melanjutkan usaha yang sama, tetapi persekutuan yang lama telah dibubarkan. Pembubaran merupakan akhir dari suatu persekutuan. Begitu pula penambahan sekutu baru, akan membubarkan persekutuan yang lama dan akan menciptakan persekutuan yang baru.

c.   Kewajiban bersama

     Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi. Jika seorang sekutu dalam kantor akuntan publik membuat kontrak pemberian jasa akuntansi pada perusahaan lain, maka seluruh persekutuan (bukan hanya sekutu yang membuat kontrak) akan terikat untuk memberikan jasa tersebut. Tapi jika sekutu tersebut menandatangani kontrak untuk memperbaiki rumah pribadinya, maka persekutuan tidak akan terikat dengan kontrak tersebut. Pembuatan kontrak tersebut bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam kegiatan umum persekutuan.
d.   Kewajiban tidak terbatas

Menurut pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan. Jika aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
Kewajiban tidak terbatas dan kewajiban bersama berkaitan erat. Seorang sekutu yang tidak jujur ataupun seorang sekutu yang tidak kompeten dapat membuat persekutuan tersebut menerima kontrak yang merugikan. Hal ini dapat menyebabkan para kreditor memaksa semua sekutu untuk membayar hutang persekutuan dengan menggunakan harta pribadi dari masing-masing sekutu. Karena itu, sekutu usaha harus dipilih secara berhati-hati.
Sekutu dapat menghindar dari kewajiban tidak terbatas ini dengan membentuk persekutuan komanditer. Dengan bentuk organisasi usaha seperti ini, ada beberapa sekutu yang memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang persekutuan, namun terdapat pula sekutu komanditer yang hanya akan kehilangan uang sebatas uang yang mereka tanamkan pada persekutuan tersebut. Dalam hal ini, sekutu komanditer memiliki kewajiban yang terbatas yang serupa dengan kewajiban terbatas yang dimiliki oleh para  pemegang saham perseroan terbatas.
e.   Pemilikan aktiva secara bersama

    Setiap aktiva, baik itu berupa kas persediaan, mesin dan sebagainya, yang diinvestasikan sekutu dalam persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.
f.    Tidak ada pajak penghasilan persekutuan

    Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para sekutu dan merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.

g.   Akun modal untuk sekutu

Akuntansi untuk persekutuan pada dasarnya hampir sama dengan akuntansi untuk perusahaan perorangan. Pencatatan transaksi penjualan dan pembelian, penagihan dan pembayaran dalam persekutuan sifatnya sama dengan pencatatan yang dilakukan dalam perusahaan perorangan. Tetapi, karena persekutuan memiliki lebih dari 1 pemilik, maka akun modal yang terdapat dalam persekutuan jumlahnya akan lebih dari 1. setiap sekutu dalam persekutuan, masing-masing memiliki 1 akun modal tersendiri. Seringkali akun ini memiliki judul berupa nama sekutu, dengan kata awal “modal”. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi. Jika jumlah sekutu dalam persekutuan tersebut cukup banyak, maka dalam buku besar persekutuan tersebut akan terdapat akun “Modal” atau “Ekuitas Pemilik”. Sedangkan akun modal untuk masing-masing sekutu akan terdapat dalam buku besar tambahan modal.

AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG

1.   Pengertian Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang untuk tujuan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk atau sifat barang secara berarti. Barang yang diperdagangkan biasanya barang yang akan digunakan karena manfaat pakai yang melekat pada barang tersebut. Barang ini dapat berupa barang konsumsi atau barang produksi dan bahan baku untuk produksi. Kegiatan perusahaan dagang terutama adalah pembelian dan penjualan barang yang berwujud fisik dengan spesifikasi (berat, volume atau ukuran unit fisik lainnya) yang jelas.        
Pada dasarnya perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi barang. Suatu perusahaan biasanya merupakan salah satu mata rantai dari saluran distribusi antara produsen dan konsumen baik konsumen industri atau konsumen akhir. Dengan kata lain, perusahaan dagang sebenarnya adalah perantara penjualan barang dari produsen ke konsumen atau pemakai.
Perusahaan dagang dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa agen, toko, penyalur tunggal, distributor, pedagang besar dan sebagainya. Sedangkan bentuk usahanya dapat berupa perseroan, CV, perusahaan perseorangan, firma atau persekutuan. Dalam perusahaan dagang, jumlah uang yang diterima dari konsumen atas penyerahan barang dalam transaksi penjualan disebut sebagai penjualan dengan nama rekening khususnya, Penjualan. Jadi, penjualan merupakan pendapatan yang diperoleh perusahaan dagang dan akan mempunyai pengaruh menambah modal perusahaan.

Karena adanya barang fisik yang dibeli dan dijual, biasanya perusahaan dagang mempunyai gudang untuk menyimpan barang dagangan. Perusahaan membeli barang di Leveransir atau pemesok (suppliers) dan menjualnya kepada pelanggan (customers). Semua biaya yang melekat pada kegiatan tersebut (termasuk barang keluar dan diserahkan kepada pelanggan) akhirnya akan menjadi biaya operasi yang merupakan elemen dalam Laporan Laba-Rugi. Susunan dan elemen yang terdapat dalam Laporan Laba-Rugi merupakan hal yang dapat digunakan untuk membedakan perusahaan dagang dan perusahaan jasa.
2.   Karakteristik Perusahaan Dagang
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang beroperasi dengan membeli barang dagangan dan menjual kembali barang tersebut tanpa mengubah bentuk barang. Perbedaan utama dengan perusahaan jasa adalah jenis produk yang dijual. Perusahaan perdagangan menjual produk yang sifatnya riil (tangible goods), sedangkan pada perusahaan jasa menjual jasa (intangible goods).
Perbedaan antara kedua jenis perusahaan tersebut menyebabkan perbedaan elemen yang disajikan pada laporan keuangan. Pada perusahaan perdagangan, terdapat satu akun persediaan barang dagangan di neraca, dan hal tersebut tidak terdapat pada perusahaan jasa. Pada laporan rugi-laba perusahaan perdagangan akan menyajikan biaya pokok penjualan, sedangkan hal tersebut tidak terdapat pada laporan rugi-laba perusahaan jasa. Perbedaan tersebut ditunjukkan pada laporan rugi-laba untuk perusahaan jasa dan perusahaan perdagangan seperti tampak pada table dibawah ini. 
PERUSAHAAN JASA
PERUSAHAAN PERDAGANGAN
Pendapatan :
    Pendapatan Jasa…………….............................xxxxx

Beban Operasi :
    Beban Gaji…………….....xxxxx
    Beban Iklan……………....xxxxx
    Beban Pemeliharaan........xxxxx
    Beban Penyusutan..........xxxxx
    Beban Asuransi...............xxxxx
    Beban Supplies Kantor.....xxxxx

   Total Beban….......……….....……xxxxx
                                         
Laba Bersih ……....………..........…xxxxx

Penjualan …………………….….……..xxxxx
Harga Pokok Penjualan …….……...…xxxxx

Laba Kotor ……………….……..………xxxxx
Beban Operasi :
    Beban Gaji………………...…xxxxx
    Beban Iklan…………………..xxxxx
    Beban Pemeliharaan…….….xxxxx
    Beban Penyusutan……….…xxxxx
    Beban Asuransi……………..xxxxx
    Beban Supplies Toko …......xxxxx
 
Total Beban Operasi ………….....…....xxxxx

Laba Bersih ……………………………..xxxxx


Aktivitas utama perusahaan jasa adalah menyediakan pelayanan kepada konsumen. Pada laporan rugi-laba perusahaan jasa, penjualan jasa kepada konsumen dilaporkan sebagai pendapatan jasa. Beban operasi yang terjadi dalam menyediakan jasa dikurangkan dari pendapatan jasa diperoleh laba bersih. Sebaliknya, aktivitas utama perusahaan perdagangan adalah menjual barang dagangan tersebut kepada konsumen tanpa melakukan perubahan. Ketika barang telah terjual, hasil penjualan barang dagangan tersebut dilaporkan sebagai penjualan, dan biaya pokok barang dagangan yang terjual tersebut diakui sebagai beban dan dinamakan biaya pokok penjualan (costs of goods sold). Biaya pokok atas barang yang terjual dikurangkan dari penjualan akan diperoleh laba kotor penjualan (gross profit). Laba kotor penjualan dikurangi dengan beban operasi akan diperoleh laba bersih.
Barang dagangan yang belum terjual pada akhir periode akuntansi dinamakan persediaan barang dagangan (merchandise inventory). Persediaan barang dagangan ini dilaporkan sebagai aktiva lancar di neraca.          
 Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
1.   Jurnal Umum 
Pada perusahaan dagang, semua transaksi yang terjadi dalam satu periode akan dicatat dalam satu buku jurnal. Jadi buku jurnal akan berisi berbagai macam transaksi dan transaksi-transaksi tertentu akan terjadi berulang-ulang selama periode tertentu baik mingguan, bulanan atau dwi bulanan. Buku jurnal yang mencatat semua transaksi yang bermacam-macam ini disebut jurnal umum dan biasanya hanya mengandung 2 kolom untuk mencatat jumlah transaksi, yaitu debet dan kredit.
      
Selain mempunyai jurnal umum, sebuah perusahaan biasanya juga mempunyai seperangkat rekening tempat memposting transaksi yang telah dijurnal. Seperangkat rekening tersebut mempunyai hubungan yang fungsional yang dinyatakan dalam bentuk persamaan akuntansi. Secara konsepsional, hubungan fungsional seperangkat akun yang dimiliki suatu perusahaan disebut buku besar.

Buku besar umum adalah buku besar yang jika salah satu atau beberapa akunnya mempunyai jumlah rupiah yang sama. Buku besar ini merupakan akun yang akan digunakan dalam menyusun daftar saldo yang akan dijadikan dasar dalam menyusun laporan keuangan. Secara umum, transaksi yang sering terjadi pada perusahaan dagang terdiri dari 4 macam, yaitu :
a.   Transaksi Penjualan
b.   Transaksi Pembelian
c.   Transaksi Penerimaan Kas
d.   Transaksi Pengeluaran Kas

AKUNTANSI PERSEROAN

1.PERSEROAN 
          Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat bebas.

Karakteristik perseroan itu adalah sebagai berikut  ini :

§         Badan Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita sebut “pemegang saham”. Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang dimiliki oleh “manusia” yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan penjualan harta kekayaannya atas namanya sendiri bukan atas nama perusahaan. Meskipun dalam akuntansi dianggap harta tersebut milik perusahaan, namun secara hukum harta tersebut milik pribadi

§         Kelangsungan hidup dan hak kepemilikan yang dapat dipindahtangankan, maksudnya sebagian besar perseroan dapat terus hidup tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham. Pemegang saham dapat memindahkan kepemilikan saham sesuka mereka dan dapat menjual atau memperdagangkan saham kepada orang lain, memberikan saham atau mewariskannya dalam surat wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§         Tanggung jawab Utang yang terbatas, maksudnya adalah seorang pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki perseroan. Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar kewajiban perseroan. Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham adalah sebesar investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§         Tidak ada kewajiban bersama, maksudnya tidak ada suatu perjanjian atau kontrak yang ditandatangani oleh salah satu pemilik akan mengikat perusahaan secara keseluruhan.
§         Pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, maksudnya pemegang saham dapat menginvestasikan uangnnya dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha atau mengganggu urusan pribadi. Namun hal ini apabila ditinjau dari teori manajemen akan mengakibatkan masalah, pengelola perseroan mungkin memutuskan untuk menjalankan perseroan untuk keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk keuntungan pemegang saham.  
§         Tambahan Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya perseroan  akan dikenai pajak berganda, pajak ini mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut. Dan pajak atas laba yang diperoleh perseroan.
§         Diatur oleh peraturan pemerintah, maksudnya adalah negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilakukan oleh perseroan untuk melindungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau melakukan investasi dalam perseroan. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa, apabila (1) bidang usaha perseroan tersebut berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, (2) perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang, atau (3) perseroan merupakan perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut akan disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui direksi untuk disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka perhitungan tahunan tersebut akan diumumkan dalam dua surat kabar harian.



Perseroan mengeluarkan berbagai macam jenis saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam investor. Saham perseroan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common Stock), (2) Saham preferen (Preferred Stock). 

(1)   Saham biasa (Common Stock) merupakan bagian dari modal saham, dan dianggap sebagai modal permanen dalam perseroan, karena modal ini tidak dapat diambil oleh pemegang saham dan setiap lembar saham biasa ini memiliki hak-hak yang setara. 
(2) Saham preferen (Preferred Stock) adalah saham yang memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para investor, antara lain hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian kekayaan dan sebagainya. Saham preferen biasanya diberikan kepada para pendiri perseroan atau diberikan kepada orang-orang tertentu yang berjasa kepada perusahaan. Saham preferen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi / nonpartisipasi dan saham preferen kumulatif / nonkumulatif.



  •  Saham preferen partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam pembagian keuntungan, apabila keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu. Saham preferen nonpartisipasi hanya memperoleh dividen yang jumlahnya tetap saja. Partisipasi ini bisa partisipasi sebagian atau partisipasi penu
  •  Saham preferen kumulatif adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba (dividen), maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen non kumulatif kebalikan dari saham preferen kumulatif yaitu apabila perusahaan tidak pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya.

Pembagian Dividen

Dewan Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian dividen saham itu pada suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan mengumumkan dan mendistribusikan dividen saham kepada para pemegang saham berdasarkan laba perusahaan dan jenis saham yang dimiliki oleh para pemegang saham, dimana para pemegang saham preferen memiliki hak prioritas terhadap dividen dan memiliki kesempatan lebih besar untuk menerima dividen secara teratur dibandingkan dengan para pemegang saham biasa.


2.     TRANSAKSI MODAL

     Penyajian modal saham dalam neraca harus dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham statutairnya dan berapa jumlah yang telah ditempatkan.


Akun modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1)      Jumlah nominal saham;
2)    Jumlah kelebihan setoran diatas nominalnya (agio saham); dan
3)    Jumlah laba yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.
         
Bila perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka harus ditentukan jumlah (nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini dianggap sebagai nilai nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham, maka akun kas atau aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar nominalnya (pari), dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang disebut akun agio saham.
Akun modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal saham dan agio saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap jenis saham. Klasifikasi modal sendiri pada perseroan dapat dibedakan sebagai berikut:

                               Modal   Saham                          Modal Saham Preferen (nominal)
                                    Preferen                                               Agio Saham Preferen
Modal                           Modal Saham                            Modal Saham Biasa (nominal)
Sendiri                          Biasa                                       
                                    Laba yang Ditahan                     Agio Saham Biasa

     Bila saham perseroan pada saat emisi ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai setoran tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar aktiva tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham. Bila harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi. Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
     Dalam neraca selain disajikan jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai buku perlembar saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi modal sendiri ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk setiap jenisnya. Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap harga pasar saham dibursa.
     Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya organisasi ini pada umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva permanen. Bila dirasa biaya organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya organisasi diamortisasi dan dibebankan secara sistematis sebagai biaya.