Sabtu, 30 April 2011

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN

1.Pengertian Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu kerjasama 2 (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
a.   Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
b.   Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
c.   Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
d.   Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
e.   Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Komanditer, sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. Masing-masing pengertian dari perusahaan persekutuan tersebut akan dijelaskan dibawah ini.
Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, serta setiap sekutu (firman) bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh sekutu (tanggung jawab renteng aatau solider) karena semua anggota sekutu aktif menjalankan perusahaan.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik bersama, pada persekutuan komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :


a.   Sekutu aktif
Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang turut campur dalam pengurusan atau aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu aktif tidak hanya terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta pribadinya dipakai untuk menanggung kewajiban perusahaan, jadi seperti anggota firma.
b.   Sekutu pasif
Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut campur dalam pengurusan atau tidak aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modalnya di dalam persekutuan.
Para sekutu tidak selalu memberikan sumbangan dalam jumlah yang sama kepada persekutuan dan sumbangan dari sekutu tidak selalu berbentuk uang atau kekayaan lainnya tetapi dapat berupa jasa misalnya : tenaga dan keahlian, pengaruh-pengaruh yang bermanfaat bagi persekutuan.

Perseroan Terbatas                                                                 
Perseroan Terbatas, disingkat PT, adalah suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan dalam bentuk badan hukum, dimana modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham sehingga disebut perseroan. Istilah terbatas pada perseroan terbatas menunjukkan tanggung jawab pemegang sero atau pemegang saham hanya terbatas sebesar sero atau saham yang dimilikinya.
         PT merupakan berbadan hukum karena pendiriannya harus dengan akte authentik atau akte resmi dan harus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman. Setelah disahkan oleh menteri kehakiman, akte tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan pada majalah resmi yaitu berita Negara Republik Indonesia. Jika akte PT tersebut tidak didaftarkan dan diumumkan seperti tersebut diatas, maka pengurus PT bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya kepada pihak ketiga terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, karena secara yuridis formal PT tersebut belum dianggap berbadan hukum.
2.Karakteristik Persekutuan
Suatu persekutuan didirikan secara sukarela. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam suatu persekutuan dan para sekutu juga tidak dapat dipaksa untuk menerima orang lain sebagai sekutu. Meskipun perjanjian persekutuan dapat dilakukan secara lisan, namun perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalah pahaman. Ada beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perseorangan ataupun bentuk perseroan terbatas. Karakteristik-karaktersitik tersebut adalah :


a.   Perjanjian tertulis suatu persekutuan

    Sebuah persekutuan usaha mirip dengan perkawinan. Agar berhasil, para sekutu harus bekerja sama. Walaupun demikian, para sekutu usaha sulit untuk terus menerus bersama. Sekutu bisnis dapat berganti-ganti terus. Untuk memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para sekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte perjanjian persekutuan. Perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.
      Walaupun akte pendirian ini tidak diwajibkan untuk dibuat didepan notaris, tetapi berdasarkan pengamatan, semua firma di Indonesia didirikan dengan akte notaris. Akte pendirian ini harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara. Akte ini harus memuat dengan jelas informasi-informasi berikut ini :

1)   Nama, lokasi dan sifat usaha

2)   Nama, investasi modal dan kewajiban dari setiap sekutu

3)   Metode untuk membagi laba dan rugi antara para sekutu

4)   Pengambilan aktiva yang diperbolehkan untuk sekutu

5)   Prosedur untuk menyelesaikan perselisihan antar sekutu

6)   Prosedur untuk menambah sekutu baru

7)   Prosedur penyelesaian bagi sekutu yang ingin keluar dari persekutuan tersebut

8) Prosedur untuk membubarkan persekutuan, seperti penjualan aktiva, pembayaran hutang, serta pembagian sisa kas persekutuan pada para sekutu.
b.   Masa usia yang terbatas

Masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu tersebut. Bila seorang sekutu keluar, maka persekutuan tersebut juga akan berakhir. Seorang sekutu baru dapat saja muncul untuk melanjutkan usaha yang sama, tetapi persekutuan yang lama telah dibubarkan. Pembubaran merupakan akhir dari suatu persekutuan. Begitu pula penambahan sekutu baru, akan membubarkan persekutuan yang lama dan akan menciptakan persekutuan yang baru.

c.   Kewajiban bersama

     Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi. Jika seorang sekutu dalam kantor akuntan publik membuat kontrak pemberian jasa akuntansi pada perusahaan lain, maka seluruh persekutuan (bukan hanya sekutu yang membuat kontrak) akan terikat untuk memberikan jasa tersebut. Tapi jika sekutu tersebut menandatangani kontrak untuk memperbaiki rumah pribadinya, maka persekutuan tidak akan terikat dengan kontrak tersebut. Pembuatan kontrak tersebut bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam kegiatan umum persekutuan.
d.   Kewajiban tidak terbatas

Menurut pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan. Jika aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
Kewajiban tidak terbatas dan kewajiban bersama berkaitan erat. Seorang sekutu yang tidak jujur ataupun seorang sekutu yang tidak kompeten dapat membuat persekutuan tersebut menerima kontrak yang merugikan. Hal ini dapat menyebabkan para kreditor memaksa semua sekutu untuk membayar hutang persekutuan dengan menggunakan harta pribadi dari masing-masing sekutu. Karena itu, sekutu usaha harus dipilih secara berhati-hati.
Sekutu dapat menghindar dari kewajiban tidak terbatas ini dengan membentuk persekutuan komanditer. Dengan bentuk organisasi usaha seperti ini, ada beberapa sekutu yang memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang persekutuan, namun terdapat pula sekutu komanditer yang hanya akan kehilangan uang sebatas uang yang mereka tanamkan pada persekutuan tersebut. Dalam hal ini, sekutu komanditer memiliki kewajiban yang terbatas yang serupa dengan kewajiban terbatas yang dimiliki oleh para  pemegang saham perseroan terbatas.
e.   Pemilikan aktiva secara bersama

    Setiap aktiva, baik itu berupa kas persediaan, mesin dan sebagainya, yang diinvestasikan sekutu dalam persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.
f.    Tidak ada pajak penghasilan persekutuan

    Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para sekutu dan merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.

g.   Akun modal untuk sekutu

Akuntansi untuk persekutuan pada dasarnya hampir sama dengan akuntansi untuk perusahaan perorangan. Pencatatan transaksi penjualan dan pembelian, penagihan dan pembayaran dalam persekutuan sifatnya sama dengan pencatatan yang dilakukan dalam perusahaan perorangan. Tetapi, karena persekutuan memiliki lebih dari 1 pemilik, maka akun modal yang terdapat dalam persekutuan jumlahnya akan lebih dari 1. setiap sekutu dalam persekutuan, masing-masing memiliki 1 akun modal tersendiri. Seringkali akun ini memiliki judul berupa nama sekutu, dengan kata awal “modal”. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi. Jika jumlah sekutu dalam persekutuan tersebut cukup banyak, maka dalam buku besar persekutuan tersebut akan terdapat akun “Modal” atau “Ekuitas Pemilik”. Sedangkan akun modal untuk masing-masing sekutu akan terdapat dalam buku besar tambahan modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar